Selasa 20 Jul 2021 09:12 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Perketat Syarat Perjalanan Penumpang

Penumpang kereta jarak jauh harus memiliki surat tugas atau STRP.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah penumpang Kereta Argo Sindoro saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Ahad (23/5). Berdasarkan data PT KAI pada Ahad (23/5), sebanyak 4.992 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 3.817 penumpang dan Stasiun Gambir 1.175 penumpang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang Kereta Argo Sindoro saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Ahad (23/5). Berdasarkan data PT KAI pada Ahad (23/5), sebanyak 4.992 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 3.817 penumpang dan Stasiun Gambir 1.175 penumpang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperketat syarat perjalananan KA jarak jauh. Khususnya operasional pada masa libur Hari Raya Idul Adha 2021 pada 20-25 Juli 2021.

Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga

"Telah ditetapkan perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (20/7). 

 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

 

"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal sua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," jelas Eva. 

 

Eva menambahkan, syarat calon penumpang KA jarak jauh dari sektor kritikal dan esensial yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua dan berstempel ataucap basah atau tanda tangan elektronik. 

 

Sementara untuk penumpang dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat atau surat keterangan kematian atau surta keterangan lainnya. 

 

"Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Eva. 

 

Khusus penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, Eva menegaskan harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinadi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. Syarat Kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement