Selasa 20 Jul 2021 12:29 WIB

Kapan Waktu Terbaik Berqurban?

Pada umumnya kurban dilaksanakan pascashalat Id al-Adha beserta khutbahnya.

Kapan Waktu Terbaik Berqurban?
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kapan Waktu Terbaik Berqurban?

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman

Syari’at Allah SWT datang dengan keteraturan dan memiliki cara tertentu. Karena hal itu merupakan bagian kesempurnaan syariat itu sendiri. Kurban termasuk dari syari’at Allah SWT yang sudah ada semenjak zaman Nabi Adam as yang saat ini dilegitimasi oleh syariat Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

Tentunya, kurban memiliki aturan dan tata cara khusus untuk menjalankannya. Termasuk waktu berkurban telah ditentukan didalamnya. Maka dari itu kapan waktu terbaik untuk berkurban?

Pada kajian ini akan dibagi menjadi dua pembahasan.

Waktu Berkurban

Pada umumnya kurban dilaksanakan pascashalat Id al-Adha beserta khutbahnya, maka dari itu Rasulullah SAW bersabda,

عن البراء بن عازب قال خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم النحر بعد الصلاة فقال من صلى صلاتنا ونسك نسكنا فقد أصاب النسك ومن نسك قبل الصلاة فتلك شاة لحم  (رواه البخاري)

Artinya:

Dari al-Barra’ bin Azib ra berkata Rasulullah SAW berkhutbah pada hari nahr setelah shalat seraya bersabda,”Barangsiapa yang shalat seperti shalat kita ini dan berkurban seperti kurban kita ini maka telah menjalani jalan yang benar, dan barangsiapa yang berkurban sebelum shalat kita maka kambing yang disembelih itu hanyalah sebatas daging” (HR. Bukhari)

{ أول ما نبدأ به في يومنا هذا نصلي ، ثم نرجع فننحر فمن فعل ذلك فقد أصاب سنتنا ، ومن ذبح قبل ذلك ، فإنما هو لحم قدمه لأهله ليس من النسك في شيء }  متفق عليه

Artinya:

“Awal mula yang kita lakukan pada hari (nahr) ini adalah dengan shalat lalu kembali dan meyembelih kurban barangsiapa yang melakukan itu telah menjalani jalan yang benar, dan barangsiapa yang berkurban sebelum itu, maka yang disembelih hanyalah sebatas daging yang ia persembahkan kepada keluarganya saja, dan tiada hubungannya dengan kurban sama sekali.”(HR. Bukhari-Muslim)

Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang tertuang dalam ‘Pengembangan HPT (II) : Tuntunan Idain dan Qurban,

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement