Rabu 21 Jul 2021 10:36 WIB

Di Ujung PPKM Darurat, Kala Jokowi Akui Situasi Sangat Berat

Pemerintah berencana mengakhiri PPKM Darurat dan menerapkan pelonggaran pada 26 Juli.

Spaduk berisi harapan kepada pemerintah agar ada kebijakan dan solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi para pedagang kecil seperti PKL di saat penerapan PPKM Darurat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Spaduk berisi harapan kepada pemerintah agar ada kebijakan dan solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi para pedagang kecil seperti PKL di saat penerapan PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri, Meiliza Laveda

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut situasi saat ini sangat berat sehingga ia pun meminta masyarakat tetap kompak bekerja sama melawan pandemi Covid-19 agar kehidupan dapat kembali berjalan normal.

Baca Juga

“Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (20/7) malam.

Jokowi mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menuntaskan PPKM darurat dengan tujuan menurunkan laju penambahan kasus Covid-19. Untuk itu, Presiden meminta masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, serta memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi.

Sayangnya, penurunan jumlah kasus Covid-19 harian beberapa hari terakhir bisa dibilang sebagai tren penurunan semu. Setelah mencatatkan rekor tertingginya, 56.757 kasus positif pada 15 Juli 2021, angka-angka harian selanjutnya menurun namun itu lantaran angka testing juga ikut 'terjun bebas'.

 

In Picture: Angka Kasus Kematian Akibat Covid-19

photo
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Pada periode tanggal 18-19 Juli angka kematian akibat COVID-19 kembali berada di titik tertinggi selama pandemi, Pemerintah mencatat sebanyak 1.338 pasien meninggal dunia. Dengan jumlah kematian tersebut saat ini sebanyak 74.920 pasien telah meninggal sejak pertama kali penularan terjadi 2 Maret 2020. - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

 

 

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dari kebijakan ini, Jokowi menyebut pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial hingga Rp 55,21 triliun. Anggaran perlindungan sosial tersebut akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai seperti BST, BLT Desa, dan PKH; bantuan sembako; bantuan kuota internet; dan juga subsidi listrik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro. Ia pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait agar segera menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima.

Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tidak ada lagi penggunaan kata darurat dalam judul maupun isi ketentuan Inmendagri 22/2021 tersebut.

Istilah darurat digunakan dalam Inmendagri Nomor 15, 16 (perubahan pertama), 18 (perubahan kedua), dan 19 (perubahan ketiga) Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan diakhiri pada 25 Juli 2021 jika nantinya pemerintah menilai, terjadi penurunan signifikan pada indikator-indikator pengendalian Covid-19.

Poin-poin pelonggaran yang dijadwalkan dimulai per 26 Juli 2021, di antaranya:

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas 50 persen.
  2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai puku 15.00 sore dengan kapasitas maksimal 50 persen.  
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Teknis dan pengaturannya oleh Pemerintah Daerah.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  5. Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement