Rabu 21 Jul 2021 14:02 WIB

Persis Minta Kinerja BPKH Dievaluasi

Persis Minta Kinerja BPKH Dievaluasi

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Persis Minta Kinerja BPKH Dievaluasi. Foto:  Dana Haji (ilustrasi)
Foto: Republika
Persis Minta Kinerja BPKH Dievaluasi. Foto: Dana Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) KH Jeje Zaenudin meminta kinerja BPKH terkait imbal hasil investasi dana haji dievaluasi.

Keberadaan BPKH merupakan amanat Undang Undangan No. 34 tahun 2014. Dengan pengelolaan dana haji oleh BPKH tentu tujuannya untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas pengelolaan dana haji. Sehingga dapat memberi jaminan keamaanan dan kemanfaatan lebih besar bagi para jamaah haji.

Baca Juga

"Kinerja BPKH tentu saja harus dievaluasi oleh lembaga yang berwenang dan membawahinya menurut undang-undang, yaitu Presiden dan DPR  melalui Menteri Agama,"ujar dia kepada Republika, Rabu (21/7).

Evaluasi ini mencakup dalam pelaksanaan operasi BPKH  lebih memberi manfaat bagi jamaah atau malah menambah beban biaya oprasional. Jika ternyata malah merugikan kemanfaatan bagi jamaah, seharusnya pemerintah mencari solusi. Salah satunya termasuk kemungkinan merivisi undang undang dan peraturan nya agar biaya oprasonalnya lebih efisien.

Diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini tidak jauh berbeda dengan saat pengelolaan oleh Kemenag. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali saat membacakan keynote speech Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan peningkatan nilai manfaat pengelolaan dana haji hanya berkisar 5,4 persen.

"Nilai manfaat naik rata-rata sekitar 5,4 persen per tahun, jauh dari yang dijanjikan dulu di depan DPR, saat fit and proper test," katanya dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 IAEI-BPKH, Senin (19/7).

Ia menilai, kenaikan manfaat investasi yang sama saja adalah merugikan jamaah. Ini karena jamaah harus membiayai biaya operasional lembaga baru. Biaya operasional saat dikelola oleh Kemenag berasal dari APBN.

Saat ini, katanya, biaya operasional menggunakan dana hasil investasi. Jumlah biaya operasional BPKH tercatat Rp 291,4 miliar. Yaqut menilai netto keuntungan hasil investasi jadi lebih kecil.

Skema investasi juga disebut masih tidak jauh berbeda. Terbesar di deposito dan Surat Berharga Syariah atau sukuk padahal, ia menilai BPKH diberi wewenang yang sangat luas dalam berinvestasi.

"BPKH masih senang main aman dan nyaman, tidak memanfaatkan kewenangannya yang begitu luas," katanya.

Yaqut juga memberi kritik pada rencana BPKH yang ingin melangsungkan investasi langsung di Arab Saudi dalam bentuk hotel, catering, dan keperluan jamaah haji lainnya. Menurut dia, sebaiknya investasi dibenamkan di dalam negeri karena lebih terukur, aman, dan mementingkan hasil investasi sebesar-besarnya.

Selain itu, Yaqut menilai BPKH tidak perlu mengintervensi dalam sisi jumlah pendaftar untuk meningkatkan nilai manfaat investasi. Selama ini, katanya, kenaikan investasi berasal dari memperbanyak jumlah pendaftar jamaah haji, bukan dari optimalisasi investasi dana haji.

"Biarkan pendaftaran berjalan natural tidak perlu intervensi, karena jika semakin banyak maka daftar tunggu semakin panjang," katanya.

Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mengoptimalkan nilai manfaat pengelolaan dana haji jamaah agar kuat, sehat, dan menganut sistem berkelanjutan. Sejak berdiri pada 2018, BPKH menyiapkan kelengkapan perangkat tersebut untuk kemudian melangkah pada optimalisasi investasi pada 2020. 

 

Namun, langkah ini terkendala Covid-19 yang membuat pasar keuangan melemah. Dana haji saat ini terus dikelola secara profesional dengan berdasar pada sejumlah indikator keuangan. Beberapa di antaranya dari sisi likuiditas saat ini, dana haji tersedia untuk sekitar tiga kali penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement