Rabu 21 Jul 2021 20:48 WIB

Daerah Kategori Level 3 di Jabar Capai 13 Kabupaten/Kota

Daerah yang masuk dalam level 3 selanjutnya akan menjalankan PPKM secara proporsional

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga berjalan di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga berjalan di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sebanyak 13 daerah di Jawa Barat masuk dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19. Walaupun begitu, kabupaten/kota tersebut tetap akan menjalankan PPKM level 4 hingga hingga Ahad 25 Juli 2021 mendatang. 

Adapun daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kebijakan menerapkan PPKM level 4 pada daerah kategori level 3 penyebaran Covid-19 tersebut sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat. 

 

"Jadi tidak semua di Jawa barat itu yang kategori level 4 sudah membaik. Tapi perintah dari pemerintah pusat yang level 3 itu ikut dulu PPKM level 4 sampai hari Minggu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (21/7) .

Emil mengatakan, daerah yang masuk dalam level 3 tersebut selanjutnya akan menjalankan PPKM secara proporsional. Sedangkan untuk level 4 tetap akan meneruskan PPKM sesuai dengan kategori tersebut, hingga dinyatakan terjadi penurunan pada kasus Covid-19 di daerah itu.

"Pasti tidak mudah, tapi (daerah) level 3 dan 2 bisa (PPKM)  proporsional," katanya. 

Terkait tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar, menurut Emil, mengalami penurunan. Terhitung tanggal 4 Juli atau sebelum PPKM Darurat sempat menyentuh angka 90,96 persen. 

"Hari ini, berdasarkan hitungan  tanggal 20 (Juli)  turun 13 persen menjadi 77, 04 persen," katanya. 

Menurutnya, tingkat keterisian rumah sakit paling tinggi masih terjadi di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Hal ini berbanding terbalik untuk wilayah Priangan Timur meliputi Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran di mana BOR di bawah 60. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement