Kamis 22 Jul 2021 11:50 WIB

Akhirnya Pemerintah Dengarkan Protes Rakyat Soal TKA China

Saat rakyat dilarang beraktivitas di luar rumah, TKA malah menyerbu Indonesia.

Red: Karta Raharja Ucu
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 41 orang TKA asal China yang telah melengkapi izin resmi dari Pemerintah tiba di Kabupaten setempat untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 41 orang TKA asal China yang telah melengkapi izin resmi dari Pemerintah tiba di Kabupaten setempat untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4.

Oleh : Anwar Abbas, Wakil ketua umum MUI

IHRAM.CO.ID, Pemerintah baru saja mengeluarkan surat Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat. Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya Tenaga kerja asing (TKA) terutama TKA dari China atau Tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kita protes karena kita lihat mereka dengan mudah dan entengnya bisa masuk dan membanjiri Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara lain serta dengan bebasnya mereka bergerak di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu terjadi tidak hanya ketika masa PPKM, tetapi juga ketika kita dulu melaksanakan PSBB dan larangan mudik ketika Lebaran.

Kebijakan itu tentu jelas-jelas sangat menyakitkan hati kita sebagai warga bangsa, karena kita yang punya negeri ini dibatasi dan dilarang untuk beraktivitas di luar rumah dan mudik, tapi mereka yang orang asing tersebut diperbolehkan dan diberi hak-hak istimewa. Sebenarnya yang menggumpal di dalam hati kita dan yang membuat kita tersinggung tidak hanya dalam masalah tersebut, tapi yang lebih menyakitkan lagi adalah di mana di tengah-tengah tingkat pengangguran di negeri ini cukup tinggi mereka yang dari Tiongkok dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan.

Kalau mereka yang datang itu adalah tenaga ahli, ya kita bisa terima. Tetapi yang mereka kerjakan tersebut adalah pekerjaan-pekerjaan yang bisa dan mampu dikerjakan oleh anak-anak bangsa, sehingga muncullah pertanyaan mengapa pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka dan tidak kepada anak-anak bangsa kita sendiri.  

Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan karena kebijakan ini jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat yang ada di dalam konstitusi negara kita, di mana tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya. Bahkan di dalam Pasal 33 UU 1945 jelas-jelas di sana ditegaskan ada sebuah amanat yang harus diperhatikan dan dihormati oleh pemerintah yaitu: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

photo
Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya memeriksa suhu tubuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat tiba di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh. - (Antara/Syifa Yulinnas)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement