Kamis 22 Jul 2021 22:00 WIB

Padang Panjang Terima 190 Vial Vaksin dari Pemprov Sumbar

Padang Panjang Terima 190 Vial Vaksin dari Pemprov Sumbar

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
James Cook, pemuda asal Inggris, mengajak anak-anak muda segera divaksinasi (ilustrasi).
Foto: Pixabay.
James Cook, pemuda asal Inggris, mengajak anak-anak muda segera divaksinasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG PANJANG— Kota Padang Panjang menerima 190 vial vaksin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar, Kamis (22/7). 190 vial ini akan dialokasikan untuk Dinkes sebanyak 150 vial dan untuk TNI sebanyak 40 vial. Nantinya vaksin menurut dia akan diberikan kepada masyarakat dalam layanan vaksinasi yang segera dijadwalkan.

“Vaksin Sinovac yang baru kita terima ini, akan kita alokasikan untuk masyarakat. Jumlah 190 vial ini bisa digunakan 1.900 untuk dosis pertama atau 850 untuk dosis kedua ,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Nuryanuwar.

Baca Juga

Saat ini, pihaknya menurut Nuryanuwar akan lebih memprioritaskan masyarakat yang akan mendapatkan vaksin dosis kedua. Karena telah banyak masyarakat yang menerima vaksin dosis pertama. Ia menyebut untuk vaksin dosis pertama, akan dialokasikan pada minggu pertama Agustus.

Masih informasi dari Kota Padang Panjang, tim gabungan terus memaksimalkan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4 yang diinstruksikan pemerintah pusat. Mereka masih secara rutin menggelar razia terhadap kepatuhan protokol kesehatan (prokes).

KBO Sabhara, Polres Padang Panjang, Ipda. Kusnadi mengataka Satgas yang dikerajkan  terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya. Mulai hari ini Satgas kata dia melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan yang melintas di seputaran kawasan Gedung M. Syafei dan area Pasar Pusat Kota Padang Panjang.

"Pengendara yang yang melintas di jalan ini, masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi, para pelanggar diberi teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ucap Kusnadi.

Kusnadi menjelaskan, dalam razia kali ini, sebanyak 187 warga yang melanggar prokes terjaring. Terdiri dari 166 pejalan kaki, 15 pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement