Senin 26 Jul 2021 09:04 WIB

Jamaah Tertinggal Fawat Harus Qadha Hajinya

Keterlambatan dan berlalunya waktu wukuf itulah yang dimaksud dengan fawat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Jamaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, saat menunaikan ibadah wukuf di padang Arafah, Senin (19/7).
Foto: AP/ Amr Nabil
Jamaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, saat menunaikan ibadah wukuf di padang Arafah, Senin (19/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Rukun haji yang paling pokok adalah wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dimulai sejak tergelincirnya matahari sampai terbitnya Fajar tanggal 10 Dzulhijah.

KH. Ahmad Chodri Romli dalam bukunya "Ensiklopedi Haji dan Umrah" mengatakan, orang yang tidak sempat berwukuf dalam rentang waktu tersebut, apapun alasannya, maka ibadah hajinya tidak sah. Keterlambatan dan berlalunya waktu wukuf itulah yang dimaksud dengan fawat.

"Walaupun demikian, orang yang tidak sempat berwukuf tersebut wajib melanjutkan rangkaian ibadahnya dengan melakukan tawaf dan Sa'i," kata KH Ahmad Chodri Romli.

Hal itu kata KH Ahmad, agar jamaah bisa bertahalul, sedangkan kewajiban mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina serta melontar jamrat menjadi gugur. Dengan demikian, amalia itu menjadi ibadah umroh.

"Dan tahun depan dia wajib mengganti hajinya yang tidak sah itu, walaupun hajinya sunnah," katanya.

Selain itu dia wajib membayar DAM seekor kambing atau berpuasa 10 hari atau 3 hari selama di tempat manasik Makkah dan 7 hari setelah tiba di negerinya masing-masing.

Tentang hal ini kata KH Ahmad Chodri Romli, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa ketinggalan hadir di padang Arafah dan malam harinya tanggal 10 Zulhijah, maka sungguh dia telah tertinggal hajinya. Maka hendaklah dia hilang mengerjakan umrah dan wajib baginya mengqadha pada tahun berikutnya." (HR. Daruquthni).

Walhasil, barangsiapa terlambat datang di Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 9 hingga subuh tanggal 10 Zulhijah,  dia harus mengerjakan amalan umroh agar bisa keluar dari ihramnya, dan dia wajib membayar Fidyah.  Selain itu, dia wajib mengqadha hajinya pada tahun berikutnya.

Para sahabat memberi fatwa, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Baihaqi meriwayatkan dari Umar Ibnu Umar Zaid Bin Tsabit dan Ibnu Ibnu Abbas, mereka berkata "Barangsiapa yang hajinya fawat tidak sempat (tidak sempat wukuf pada waktunya) maka dia wajib bertahallul dengan cara melakukan tawaf dan Sa'i, dan baginya wajib tahun depan dan menyembelih hadyu."

Diriwayatkan dari Umar dan putranya Ibnu Umar Zaid Bin Tsabit dan Ibnu Abbas mereka mengatakan, Umar berkata kepada Nabi Ayub ketika hajinya batal karena tidak cukup di Arafah dilakukan oleh orang yang berumrah (yaitu thawaf Sa'i dan bercukur). Dengan demikian engkau sudah bertahalul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement