Senin 26 Jul 2021 12:16 WIB

Pengunjung Pasar Tanah Abang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis.

Sejumlah warga berjalan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah warga berjalan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, menyusul dibukanya kembali salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta itu mulai Senin (26/7).

"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna, senin (26/7).

Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat.

Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional. Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin. Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen. Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement