Legislator: Genjot Vaksinasi Selama PPKM Level 4

Semua elemen masyarakat diminta mendukung kebijakan penanganan Covid-19.

Senin , 26 Jul 2021, 13:45 WIB
Petugas medis memeriksa suhu badan santri saat vaksinasi massal di Pondok Pesantren Al Fatah Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (25/7/2021). Vaksinasi massal bagi santri tersebut diselanggarakan oleh Badan Intelejen Negara bekerjasama dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Banjarnegara
Foto: ANTARA/ANIS EFIZUDIN
Petugas medis memeriksa suhu badan santri saat vaksinasi massal di Pondok Pesantren Al Fatah Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (25/7/2021). Vaksinasi massal bagi santri tersebut diselanggarakan oleh Badan Intelejen Negara bekerjasama dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Banjarnegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingg 2 Agustus mendatang. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta hal tersebut menjadi momentum untuk menggenjot vaksinasi Covid-19.

"Program vaksinasi adalah senjata utama kita dalam perang melawan Covid-19. Karena itu, vaksinasi harus digenjot terus menerus hingga mencapai target herd immunity,” ujar Rahmad kepada wartawan, Senin (26/7).

Ia meminta semua elemen masyarakat mendukung kebijakan penanganan Covid-19. Jika hal tersebut terjadi, target vaksinasi untuk memunculkan kekebalan kelompok atau herd immunity akan segera tercapai. "TNI dan Polri yang punya perangkat hingga ke desa, termasuk bidan desa dilibatkan semua. Intinya, tidak ada hari tanpa vaksinasi,” ujar Rahmad.

Di samping itu, ia meminta pemerintah untuk memperhatikan distribusi vaksin selama PPKM level 4. Apalagi ada jenis vaksin yang akan segera kadaluarsa, sehingga harus segera disuntikkan agar tak mubazir.

"Distribusi vaksin bisa diprioritaskan dari perhitungan proporsi masyarakat kota sesuai tingkat keparahan zona dan target 70 persen herd immunity tadi," ujar Rahmad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hanya, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan  melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).