Selasa 27 Jul 2021 10:24 WIB

Ace Hasan Imbau Umroh Tunggu Penyebaran Covid-19 Mereda

Pembiayaan umroh dengan regulasi ketat Saudi akan menjadi beban bagi jamaah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ace Hasan Syadzily

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pengumuman pelaksanaan umrah bagi jamaah asing. Muslim dari belahan dunia diizinkan melanjutkan umrah pada 1 Muharram atau 10 Agustus.

Dalam pengumuman yang sama, mereka menyebut penerbangan langsung diizinkan dari semua negara kecuali India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Jamaah dari sembilan negara ini diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyebut Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kesempatan bagi warga muslim Indonesia kembali menjalankan Ibadah umroh. Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

"Memang persyaratan yang diberikan tidaklah ringan bagi Indonesia. Misalnya, harus transit karantina di negara ketiga dengan waktu yang cukup lama, serta kembali disuntik vaksin dengan jenis vaksin yang ditentukan Pemerintah Saudi," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (27/7).

Ia menyebut kebijakan yang disampaikan itu harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah penularan Covid-19 di tanah Suci.

Namun, konsekuensi dari kebijakan dengan berbagai persyaratan itu berimplikasi pada biaya yang tidak sedikit. Pembiayaan umroh dengan regulasi seperti di atas akan menjadi beban bagi jamaah asal Indonesia.

"Oleh karena itu, saya kira lebih baik kita menunggu agar penularan Covid-19 di negara kita mereda, hingga batas-batas tertentu," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan saat ini negara kita masih menerapkan PPKM level 4, dimana mobilitas setiap pihak masih harus mengalami pengetatan termasuk ke luar negeri.

Pada saatnya, ia mengatakan Pemerintah Indonesia juga harus menyampaikan kelonggaran persyaratan kepada Pemerintah Arab Saudi, terutama jika Indonesia berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Salah satu bentuk kelonggaran ini, misalnya, dapat langsung ke Arab Saudi tanpa harus karantina untuk transit.

"Hal ini memang membutuhkan pendekatan diplomasi untuk meyakinkan Pemerintah Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia terkendali," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement