Selasa 27 Jul 2021 15:12 WIB

Antusiasme Sertifikasi Halal Saat Pandemi Meningkat

Selama pandemi pengajuan sertifikasi halal meningkat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Antusiasme Sertifikasi Halal Saat Pandemi Meningkat. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Antusiasme Sertifikasi Halal Saat Pandemi Meningkat. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menuturkan, antusiasme pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal selama pandemi meningkat dibandingkan waktu sebelum pandemi. Apalagi di kalangan UMKM di berbagai daerah.

"Jumlahnya itu lebih tinggi dari tahun sebelum pandemi, karena sebelum pandemi trennya terus naik. Jadi memang antusiasme mereka untuk mendapat sertifikat halal tidak terganggu," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (27/7).

Baca Juga

Muti menyadari, banyak kalangan pelaku usaha yang mengalami tekanan selama pandemi sehingga tak sedikit dari mereka yang berhenti produksi. Namun, pengajuan untuk memperoleh sertifikat halal dari kalangan UMKM di berbagai daerah mengalami peningkatan. "Di daerah itu kebanyakan adalah UMKM. Mereka mengajukannya ke LPPOM provinsi," terangnya.

Selama 2019, lanjut Muti, terdapat 2.000 lebih pelaku usaha yang mendaftar sertifikat halal. Kemudian mengalami kenaikan signifikan pada 2020, tahun di mana pandemi terjadi. Selama tahun tersebut, ada 4.808 pelaku usaha yang mendaftar. Sedangkan, produk yang didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal pada 2019 sebanyak 52.827, lalu meningkat pada 2020 menjadi 112.695.

"Jadi di daerah di LPPOM provinsi ini mencapai dua kali lipat kenaikannya, dan untuk UMKM pun meningkat. Karena memang ada pembiayaan yang diberikan oleh banyak pihak sehingga cukup meningkat juga," ujarnya.

Untuk kalangan perusahaan, Muti mengatakan, kebanyakan dari mereka mengikuti proses sertifikasi halal di LPPOM pusat di Jakarta. Dia juga mengakui, ada perusahaan yang terdampak pandemi sehingga tidak bisa berproduksi. Meski begitu, akumulasi jumlah yang mendaftar masih memperlihatkan peningkatan.

Pada 2019, terang Muti, ada 2.026 perusahaan yang mendaftar, lalu meningkat tipis pada 2020 menjadi 2.112. Bila dilihat dari jumlah produk, pada 2019 ada 128.659 yang mendaftar dan pada 2020 naik menjadi 217.262.

Seluruh pendaftaran sertifikasi halal tersebut, diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, LPPOM MUI bertugas melakukan audit terhadap berbagai aspek terkait produk, seperti bahan yang digunakan dan proses pembuatan. Hasilnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan ihwal kehalalannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement