Selasa 27 Jul 2021 17:40 WIB

Coba Jual Suku Cadang Rudal Korut, Warga Australia Dipenjara

Choi ingin membantu Korut karena meyakini sanksi internasional tidak adil.

Coba Jual Suku Cadang Rudal Korut, Warga Australia Dipenjara. Polisi Australia.
Foto: ABC
Coba Jual Suku Cadang Rudal Korut, Warga Australia Dipenjara. Polisi Australia.

IHRAM.CO.ID, SYDNEY -- Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah mencoba membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lain yang bertentangan dengan sanksi PBB, Selasa (27/7).

Chan Han Choi, pria berusia 62 tahun asal Sydney, didakwa pada 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk mencoba menengahi kesepakatan antara Korut dan Indonesia. Setelah awalnya menyangkal tuduhan tersebut, Choi pada Februari akhirnya mengaku bersalah karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi.

Baca Juga

Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia. Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Penetapan hukuman itu mengakhiri persoalan yang digambarkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan rentang internasional yang unik."Tindakan pria ini bertentangan dengan sanksi PBB (kepada Korut), yang berarti ada upaya besar dan keterlibatan organisasi untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif Polisi Federal Australia Kris Wilson dalam sebuah pernyataan.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan orang-orang yang mencoba melanggar sanksi telah melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan dalam pemberian sanksi tersebut. Namun, Adamson mencatat perbuatan Choi terbatas pada beberapa transaksi yang tidak dilanjutkan.

Dalam dokumen pengadilan, Adamson menyebutkan Choi ingin membantu rakyat Korea Utara karena meyakini sanksi internasional telah berlaku tidak adil, dan juga untuk mendapatkan uang. Choi dapat bebas dari penjara setelah dijatuhi hukuman karena dia sudah berada dalam tahanan sejak ditangkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement