Rabu 28 Jul 2021 16:07 WIB

DPRD DKI Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 di Pasar

Transaksi jual beli yang terjadi selama ini sering kali mengabaikan penerapan prokes.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Petugas keamanan mengecek surat vaksinasi yang dibawa pengunjung ketika hendak masuk pintu masuk timur Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).
Foto: Republika/Febryan A
Petugas keamanan mengecek surat vaksinasi yang dibawa pengunjung ketika hendak masuk pintu masuk timur Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Pasar Jaya mengeluarkan ketentuan agar seluruh pengunjung dan pedagang wajib menunjukan kartu atau bukti vaksinasi Covid-19 saat akan memasuki area pasar. Pasar Tanah Abang sendiri kembali beroperasi mulai Senin (26/7). 

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Azhar pun menanggapi hal tersebut. Taufik mengatakan, potensi penularan Covid-19 masih rentan terjadi di ruang publik, salah satunya adalah aktivitas yang terjadi di pasar. 

Sehingga, menurut dia, pengawasan yang ketat terhadap penerapan protokol kesehatan dan operasional pasar yang ada di Ibu Kota perlu dilakukan. “Ini kan sekarang PPKM Level 4, jadi memang harus betul-betul diperketat protokol kesehatan dan betul-betul dijalankan. Kalau ini tidak dijalankan, ini sama saja hanya akan membawa varian-varian Covid-19 baru, makanya protokol kesehatan ini harus kita jaga,” kata Taufik, Rabu (28/7).

Taufik juga mengingatkan, agar kebijakan tersebut tidak kontra produktif saat di lapangan. Sebab, dia menilai, transaksi jual beli yang terjadi selama ini seringkalil mengabaikan penerapan protokol kesehatan. 

“Mohon maaf, masyarakat atau pembeli kadang-kadang lupa tentang peraturan protokol kesehatan ini, dia lupa, termasuk pedagangnya juga lupa kalau sedang melayani,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan Perumda Pasar Jaya sebagai operator layanan beberapa pasar di Jakarta, wajib berkoordinasi dengan jajaran tim Satgas Covid-19. Mulai dari penjagaan secara ketat di pintu keluar dan masuk pasar, hingga mengerahkan petugas yang berkeliling untuk mengingatkan dan menginformasikan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. 

“Mudah-mudahan Perumda Pasar Jaya beserta jajaran bisa mengantisipasi hal itu,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Pasar Tanah Abang kembali beroperasi mulai hari ini, Senin (26/7). Hal ini sehubungan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan pelonggaran selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menanggapi hal itu, Perumda Pasar Jaya pun melakukan penyesuaian terhadap operasional di seluruh Pasar Tanah Abang. Salah satunya, yakni pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.

“Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement