Rabu 28 Jul 2021 21:05 WIB

Sosialisasi Fatwa Dibuat Lebih Efektif

Komisi Fatwa akan Buat Model Sosialisasi Fatwa yang Lebih Efektif

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Sosialisasi Fatwa Dibuat Lebih Efektif. Foto:   Logo MUI
Sosialisasi Fatwa Dibuat Lebih Efektif. Foto: Logo MUI

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membenahi berbagai hal kefatwaan yang perlu mendapat sentuhan perbaikan. Salah satunya model sosialisasi fatwa kepada masyarakat. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda, menyadari, aspek sosialisasi fatwa MUI ini menjadi yang terlemah.

"Dari apa yang dicapai oleh Komisi Fatwa selama ini, berdasarkan masukan dari pemakalah, secara umum adalah dari sisi sosialisasinya. Ini yang paling lemah. Kami akan segera tindaklanjuti oleh tim dan pengurus komisi fatwa," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (28/7).

Baca Juga

Kiai Miftahul mengatakan, jajaran komisi fatwa akan menggali formula yang tepat agar sosialisasi fatwa kepada masyarakat bisa berjalan efektif. Dengan demikian, fatwa yang dikeluarkan tidak hanya dipahami oleh para ilmuwan, akademisi atau kalangan yang berpengetahuan, tetapi juga oleh masyarakat umum.

"Terutama para pengguna media sosial, yang rata-rata adalah generasi milenial. Selama ini sosialisasinya masih kurang dan terkesan kaku. Nantinya mungkin bisa dengan kemasan-kemasan yang menarik seperti grafis dan sebagainya," jelasnya.

 

Selain itu, masukan lainnya ialah terkait fatwa. Ada pendapat bahwa fatwa sebetulnya tidak bersifat tunggal, yang artinya hanya memiliki satu jawaban atas suatu perkara. Menurut pendapat tersebut, fatwa yang dihasilkan bisa saja berbeda tergantung kondisi mustafti atau orang yang meminta fatwa.

"Selama ini fatwa yang dihasilkan tidak boleh berbeda dari fatwa yang sudah ada. Jadi jawabannya tunggal. Tapi ada masukan dari Kiai Afifuddin Muhajir bahwa fatwa itu tidak harus satu jawabannya. Ini menarik dan perlu didiskusikan, mungkinkah ke depan ada dua fatwa dalam satu masalah," paparnya.

Ada pula masukan agar Komisi Fatwa MUI juga berkontribusi pada hal lain di luar ibadah dan akidah. Misalnya pada bidang seni, budaya, pendidikan dan olahraga. Produk yang dihasilkan tidak harus fatwa tetapi bisa dalam bentuk opini atau narasi terkait itu.

"PR besar lain yaitu banyaknya orang yang mencari jawaban keagamaan ke selain komisi fatwa. Mengapa komisi fatwa tidak menjadi sumber utama bagi masyarakat melalui media sosial, nah ini juga PR utama," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement