Kamis 29 Jul 2021 05:15 WIB

Wapres: Limbah B3 Medis Jangan Jadi Sumber Penularan Baru

Perlu langkah serius dan konkret dalam pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis Covid-19 dari penanganan pasien terinfeksi. (Ilustrasi)
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis Covid-19 dari penanganan pasien terinfeksi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis Covid-19 dari penanganan pasien terinfeksi. Wapres meminta pengolahan limbah B3 Medis Covid-19 menjadi salah satu yang diperhatikan serius dalam penanganan Covid-19 agar tidak menjadi mata rantai baru dalam penyebaran virus.

“Masalah limbah B3, limbah ini menjadi persoalan karena ini juga menjadi masalah baru di dalam rangka kita memutus penularan. Jangan sampai limbah ini juga menjadi sumber penularan baru. Sehingga perlu ditangani dengan serius,” kata Wapres saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui konferensi video, Rabu (28/7).

Wapres menyampaikan sesuai arahan Presiden, diperlukan penanganan serius dan langkah konkret dalam pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19. Wapres juga menjelaskan saat ini, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sedang dilakukan pembahasan yang lebih mendalam untuk menentukan langkah-langkah teknis lebih lanjut.

Karena itu, Wapres meminta Pemerintah Provinsi DIY  juga dapat berperan aktif dalam membuat formulasi langkah-langkah tersebut serta melakukan koordinasi di tingkat daerah dan dengan pemerintah pusat  Ia berharap ada semacam Badan Layanan Umum yang menangani persoalan limbah media Covid-19 tersebut.

"Atau apa yang menangani. Karena itu saya minta nanti Pak Gubernur untuk berkoordinasi. Sebab, masalah limbah ini menjadi masalah sangat penting harus diatasi. Perlu penyediaan fasilitas pengolahan yang cukup, ya, itu supaya semuanya dicek,” kata Wapres.

Wapres juga kembali mengingatkan Pemda DIY dan Satgas di DIY memastikan 3T (Testing, Tracing, Treatment) berjalan dalam upaya menanggulangi Covid-19 di DIY. Berdasarkan data yang diterimanya, Wapres menyebut positivity rate di Provinsi DIY masih terbilang cukup tinggi yaitu sebesar 41 persen.

Karena itu, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bila positivity rate suatu daerah di atas 25 persen, maka jumlah tes perlu ditingkatkan menjadi 15.000 tes per satu juta penduduk.

“Saya minta agar tes ini sebanyak mungkin diupayakan berasal dari pelacakan kontak erat,” kata Wapres.

Wapres juga berpesan seluruh jajaran Pemerintahan di Provinsi DIY dapat terus berupaya sebaik mungkin dalam penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya dapat selalu terkendali dan jumlah kasusnya melandai.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono dalam laporannya mengungkap upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi pandemi Covid-19 di DIY. Sri Sultan mengakui dalam penanganan limbah B3 Medis Covid-19 belum dapat memantau penanganan limbah ini, khususnya bagi pasien isolasi mandiri di rumah.

“Yang kami punya problem (masalah) besar itu untuk B3, di isoman (isolasi mandiri), Bapak. Kalau di rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah. Tapi di isoman ini,” kata Sri Sultan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan, sebagai langkah cepat, penanganan limbah B3 Medis Covid-19 bagi pasien isoman dapat dilakukan dengan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh. Selain itu, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) juga harus tetap digunakan dalam menangani barang-barang infeksius yang ditemukan.

“Iya memang untuk limbah B3 yang ada kaitannya dengan masalah infeksius ini memang harus diperhatikan. Ada program disinfektan, Pak. Disinfektan yang harus dilakukan secara berkala pada tempat-tempat yang cenderung infeksius. Kemudian juga dengan fasilitas APD dan fasilitas-fasilitas lain yang sudah merupakan barang infeksius itu juga perlu kita selesaikan supaya tidak menjadi salah satu bagian dari proses pencemaran,” kata Dante.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement