Kamis 29 Jul 2021 06:36 WIB

Apakah Ada Hadits Ubah Lafaz Adzan Jadi Sholatlah di Rumah?

Sejumlah riwayat membolehkan ganti lafaz adzan karena adanya uzur

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah riwayat membolehkan ganti lafaz adzan karena adanya uzur. Muadzin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah riwayat membolehkan ganti lafaz adzan karena adanya uzur. Muadzin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di masa pandemi Covid-19 ini beberapa masjid mengubah redaksi adzan dengan mengajak umat Islam untuk sholat di rumahnya masing-masing.

Seperti halnya adzan yang dikumandangkan di sebuah perumahan di daerah Kukusan, Depok belum lama ini. Seorang muadzin di masjid tersebut terdengar mengganti lafal  حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ hayya 'alasshalah menjadi صَلُّوا فِي رحالكُمْ shallu fi rihaalikum, yang mengajak Muslim untuk sholat di rumah masing-masing.

Baca Juga

Tentu bagi sebagian orang lafaz adzan tersebut tidak lazim dan jarang terdengar. Lalu, apakah boleh mengubah redaksi adzan seperti itu?

Terkait perubahan lafal adzan ini, dalam hadits nabi ditemukan berbagai lafal yang hampir mirip, seperti shallu fi rihalikum, shallu fi buyutikum, dan shallu fir rihal. Lafaz adzan ini biasanya dikumandangkan saat uzur hujan, angin kencang, atau uzur lainnya.

Dalam hadits riwayat Imam Muslim misalnya, Ibnu Abbas RA mengganti lafaz hayya 'alasshalah menjadi صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ shallu fi buyutikum.

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata kepada muadzinnya pada hari hujan, ‘Bila kau sudah membaca ‘Asyhadu an la ilaha illallahu, asyhadu anna muhammadan rasulullah,’ jangan kau teruskan dengan seruan ‘hayya alasshalah,’ tetapi serulah ‘shallu fi buyutikum.’’ 

Orang-orang seolah mengingkari perintah Ibnu Abbas. Dia lalu mengatakan, ‘Apakah kalian heran dengan masalah ini? Padahal ini telah dilakukan orang yang lebih baik dariku. Sungguh Jumat itu wajib. tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.’” (HR Muslim).

Sementara itu, Ibnu Umar RA menyudahi seruan adzannya dengan lafaz صَلُّوا فِي رحالكُمْ shallu fi rihalikum, karena dia  pernah menyaksikan Rasulullah SAW meminta muadzinnya berbuat hal serupa. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dijelaskan:

أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِي السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

 “Dari Nafi, dari Ibnu Umar bahwa dia mengumandangkan adzan pada malam yang dingin, berangin, dan hujan. Di akhir adzan dia menyeru, ‘ala shallu fi rihalikum. Ala shallu fir rihal’. Lalu dia bercerita bahwa Rasulullah pernah memerintahkan seorang muazin ketika malam berlalu dengan dingin atau hujan dalam perjalanan untuk menyeru ala shallu fi rihalikum.’” (HR Muslim).

Berdasarkan kedua hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa boleh saja mengganti hayya 'alasshalah menjadi shallu fi rihaalikum, khususnya saat terjadi uzur seperti pandemi Covid-19 sekarang ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement