Kamis 29 Jul 2021 07:47 WIB

Aktivis: UU Separatisme Prancis Legalkan Islamofobia

UU Separatisme dinilai melegalkan Islamofobia di Prancis.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Islamofobia

IHRAM.CO.ID, PARIS – Aktivis Hak Asasi Manusia Maria De Cartena mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) kontroversial baru di Prancis tentang penghormatan terhadap prinsip republik dinilai melegalkan Islamofobia di Prancis. “Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Islamofobia dilembagakan dan disahkan,” kata De Cartena yang merupakan anggota gerakan Koordinasi Contre la Loi Separatisme (Koordinasi Menentang Hukum Separatisme).

“Alasannya sangat sederhana. Ketakutan pemerintah terhadap Muslim dan keinginannya untuk mengintimidasi mereka,” tambahnya.

Selain dinilai merendahkan dan membatasi para Muslim, UU anti-separatisme juga dilihat sebagai pengulangan Code de l'indigenat atau kode asli yang digunakan Kekaisaran Prancis pada koloninya. Saat itu, Muslim dijaga dalam kegiatan sosial dan budaya, kegiatan ibadah, dan menghalangi akses ke banyak hal.

Disahkan pada Jumat lalu, UU anti-separatisme membagi masyarakat Prancis menjadi dua kelas. Yakni, kelas pertama dapat memperoleh manfaat dari semua hak konstitusional mereka dan kelas dua tidak bisa mendapat manfaat sama sekali.

 

Menyoroti bahwa undang-undang tersebut juga melanggar prinsip sekularisme, De Cartena mengatakan alih-alih memperkuat prinsip republik, undang-undang tersebut justru menghilangkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.

Dilansir Anadolu Agency, Kamis (29/7), banyak pihak yang mengkritik UU anti-separatisme Prancis karena diduga menargetkan komunitas Muslim Prancis, terbesar di Eropa dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan.

Undang-undang mengizinkan pejabat bisa campur tangan dalam kegiatan masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat sekolah rumah dari pihak berwenang.Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya dan pendidikan secularisme diwajibkan bagi semua pegawai negeri.

Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan organisasi non-pemerintah, terutama PBB karena menargetkan dan meminggirkan umat Islam dalam undang-undang ini. Sejak diumumkan sebagai RUU, serangan terhadap masjid termasuk pembakaran telah meningkat di negara itu.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement