Kamis 29 Jul 2021 20:06 WIB

DKI Wajibkan Keluarga dan Tamu Akad Nikah Divaksinasi

Aturan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

DKI Wajibkan Keluarga dan Tamu Akad Nikah Divaksinasi. Penghulu memimpin prosesi akad nikah yang hanya dihadiri oleh mempelai laki-laki dan sejumlah saksi di Kantor Urusan Agama.
Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
DKI Wajibkan Keluarga dan Tamu Akad Nikah Divaksinasi. Penghulu memimpin prosesi akad nikah yang hanya dihadiri oleh mempelai laki-laki dan sejumlah saksi di Kantor Urusan Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh keluarga, tamu, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan sudah divaksinasi Covid-19. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021.

"Aturan berlaku hingga 2 Agustus 2021," katanya, Kamis (29/7).

Baca Juga

Dalam peraturan itu disebutkan keluarga, tamu serta petugas harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi. Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir adalah 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan jam yang diperkenankan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Selain itu, tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat.

Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan ditiadakan sementara.

Selain terkait akad nikah, dalam peraturan itu juga mengatur soal karyawan dan pengunjung salon atau tempat cukur rambut wajib sudah divaksinasi dengan bukti sertifikat vaksin. Tempat usaha ini tidak berada dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan layanan hanya perawatan rambut.

Sementara itu, pengunjung dan karyawan rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup juga wajib sudah divaksinasi dengan bukti sertifikat vaksinasi. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 25 persen dan makan di tempat dibatasi sampai 20 menit dengan operasional hingga 20.00 WIB.

Restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB. Aturan lainnya dalam peraturan itu, di antaranya penutupan sementara sejumlah tempat wisata, yakni taman rekreasi, di antaranya Ragunan, Ancol dan Kepulauan Seribu.

Kemudian, museum dan galeri, golf, gedung pertemuan, wisata tirta, pusat kebugaran, bioskop, kolam renang, arena permainan anak, waterpark, dan tempat rekreasi wisata lainnya. Layanan spa, kolam renang, gim, lapangan olahraga sebagai penunjang di jasa akomodasi belum diperbolehkan dibuka meski penyedia jasa akomodasi diperkenankan beroperasi 100 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement