Jumat 30 Jul 2021 08:17 WIB

Saudi Izinkan Warga yang Sudah Vaksinasi ke Tempat Umum

Saudi kembali membuka Mall, toko, kafe, restoran, pangkas rambut, dan sektor wisata

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Warga Arab Saudi di sebuah pusat perbelanjaan (mal) di Jeddah, Arab Saudi.
Foto: Reuters
Warga Arab Saudi di sebuah pusat perbelanjaan (mal) di Jeddah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Arab Saudi akan kembali membuka Mall, toko, kafe, restoran, pangkas rambut, dan sektor wisata mulai 1 Agustus. Mereka yang diizinkan memasuki tempat-tempat umum tersebut, hanyalah yang telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 yang disetujui kerajaan.

Kementerian Perdagangan menekankan bahwa hanya orang dengan status kekebalan virus corona dalam aplikasi Tawakkalna yang akan diizinkan memasuki mal, pusat komersial, dan pasar efektif mulai Ahad 1 Agustus.

Kementerian mengatakan bahwa semua pembeli harus memenuhi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan sebelumnya. Kondisi tersebut antara lain sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19, satu dosis vaksin Covid-19, atau penyintas Covid-19.

"Akan ada pengecualian untuk beberapa kategori orang berdasarkan usia dan kondisi kesehatan mereka," kata kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (30/7).

Kementerian Kota dan Pedesaan dan Perumahan, mengumumkan sebelumnya bahwa orang yang telah vaksinasi hanya akan diizinkan memasuki tempat umum dan swasta, mulai 1 Agustus. Seperti memasuki pusat komersial, mal, toko grosir dan eceran, pasar utilitas publik, restoran, kafe, tempat pangkas rambut dan salon kecantikan.

Menurut sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri, orang yang telah divaksinasi Covid-19 hanya akan diizinkan memasuki tempat pemerintah atau swasta atau fasilitas komersial di seluruh Kerajaan, mulai 1 Agustus. Termasuk masuk ke semua kegiatan ekonomi, komersial, budaya, hiburan, atau olahraga, masuk ke semua instansi pemerintah atau swastadan fasilitas pendidikan serta untuk penggunaan transportasi umum. Menurut sumber tersebut, aplikasi Tawakkalna akan digunakan untuk mengecek status imunisasi warga dan warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement