IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam pelaksanaan Vaksin Covid-19 memperbolehkan vaksinasi kepada ibu hamil.
"Iya betul, kurang lebih 2,5 juta (ibu hamil yang jadi target sasaran vaksinasi Covid-19), kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi saat dihubungi Republika, Senin (2/8).
Ia menambahkan, para ibu hamil di Tanah Air akhirnya bisa divaksin karena kelompok rentan yag punya resiko sama untuk sakit dan kematian akibat Covid-19. Sehingga, Kemenkes berkomitmen berupaya melindungi ibu yang tengah mengandung tersebut.
Kendati demikian, Nadia menambahkan, Kemenkes menetapkan beberapa syarat ibu hamil yang bisa divaksin. Pertama, usia kandungan minimal 13 pekan baru boleh divaksin.
Syarat lainnya, dia melanjutkan, ibu yang tengah mengandung janin tidak dalam kondisi hipertensi kehamilan. Kemudian, Nadia menambahkan, kalau ibu hamil tersebut sebelumnya sudah terinfeksi Covid-19 dan jadi penyintas, ia baru bisa divaksin setelah tiga bulan.