Selasa 03 Aug 2021 23:29 WIB

Belum Ada Perubahan Persyaratan Perjalanan KA

Perpanjangan PPKM, persyaratan [erjalanan KA tidak ada perubahan.

Ilustrasi kereta api
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi kereta api

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero)Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Baca Juga

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen.  Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement