Rabu 04 Aug 2021 17:54 WIB

Wabup Lampung Tengah Divonis Bersihkan Masjid

Wabup Lampung Tengah melanggar prokes karena tidak menggunakan masker.

Wabup Lampung Tengah Divonis Bersihkan Masjid
Foto: www.freepik.com
Wabup Lampung Tengah Divonis Bersihkan Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum dengan dijatuhi sanksi hukuman administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau masjid. Sanksi hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

"Berdasarkan putusan hakim, telah menjalani hukuman berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Rabu (4/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan Ardito membersihkan masjid dengan menggunakan atribut yang bertuliskan "Pelanggar Protokol Covid-19" selama 90 menit. Kerja sosial membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat.

"Ada beberapa ruangan yang dibersihkan, seperti tempat wudhu, toilet dan lainnya," ucap dia.

Andrie mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan serta menjaga imunitas pada tubuh.

"Mari kita sama-sama patuh terhadap protokol kesehatan. Kita juga jangan lupa untuk menjaga kesehatan tubuh kita agar tidak mudah terserang Covid-19," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement