Rabu 04 Aug 2021 21:56 WIB

Pemerintah Disarankan Jangan Geser Libur 1 Muharram

Penggeseran hari libur 1 Muharram dinilai kurang tepat

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Azrul Tanjung, menyarankan pemerintah tak geser libur 1 Muharram
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Azrul Tanjung, menyarankan pemerintah tak geser libur 1 Muharram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah yakni tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah. Hanya saja hari libur tahun baru Islam digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. 

Sekretaris Gerakan Nasional (Gernas) Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menanggapi kebijakan pemerintah tersebut. Dia mengatakan, tentu tidak tepat kalau libur hari besar Islam yakni 1 Muharram 1443 Hijriyah digeser. Jadi tidak perlu digeser hari liburnya dari 1 Muharram menjadi 2 Muharram, karena sama-sama libur. 

Baca Juga

"Jadi untuk apa digeser hari liburnya? (Pemerintah) Jangan menimbulkan pemikiran (penafsiran) orang-orang tentang pemerintah dengan menggeser hari libur, biarkan 1 Muharram libur karena sejak dulu tradisi kita menghormati tahun baru Islam," kata Azrul kepada Republika.co.id, Rabu (4/8).

Dia menegaskan, sebaiknya libur tetap 1 Muharram tapi semua orang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Karena libur pada 1 Muharram maupun 2 Muharram, tetap sama-sama libur. 

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengingatkan, pemerintah jangan membuat kebijakan yang membuat umat tersinggung. Dia juga menilai pemerintah dalam banyak hal tidak berkonsultasi dengan MUI, apalagi ini menyangkut kebijakan menggeser libur hari besar umat Islam. 

"Ini bukan soal geser-menggeser (hari libur tahun baru Islam), melaikan akan menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam di masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang kepercayaannya pudar terhadap negara," ujarnya. 

Azrul mengatakan, sekarang MUI sedang berupaya memulihkan kepercayan umat kepada negara di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Untuk itu MUI membuat dan mengeluarkan fatwa serta tausiyah untuk membantu bangsa dan negara ini mengatasi pandemi Covid-19. 

MUI juga melakukan sosialisasi dalam berbagai saluran agar masyarakat menaati prokes untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. MUI juga mengawal vaksinasi bersama TNI-Polri agar target herd immunity atau kekebalan kelompok segera tercapai di Indonesia. 

"MUI sudah melakukan yang bisa dilakukan MUI dalam rangka membantu negara, pemerintah. Maka pemerintah jangan membuat masalah baru lagi," ujar Azrul sembari menegaskan, MUI mendukung pemerintah selama pemerintah ada di koridor yang benar. 

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah yakni tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah. Hanya saja hari libur tahun baru Islam digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin, 

Dia menerangkan, perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan Menpan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dia menjelaskan, selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 Hijriyah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah.

Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. "Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," ujar Kamaruddin.

Menurut dia, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ini adalah ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama 2021. "Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata Kamaruddin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement