Kamis 05 Aug 2021 17:05 WIB

Ini Proses Vaksinasi untuk Masyarakat Belum Punya NIK

‘Datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan.’

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan untuk dapat melakukan vaksinasi. Masyarakat belum memiliki NIK dapat mendatangi sentra vaksinasi. (Foto: dr Siti Nadia Tarmizi)
Foto: Dok Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan untuk dapat melakukan vaksinasi. Masyarakat belum memiliki NIK dapat mendatangi sentra vaksinasi. (Foto: dr Siti Nadia Tarmizi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan untuk dapat melakukan vaksinasi. Masyarakat belum memiliki NIK dapat mendatangi sentra vaksinasi.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, dipantau dari Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

Dengan langkah tersebut, dia mengatakan, warga yang belum memiliki NIK akan mendapatkan NIK dan mendapatkan suntikan vaksin. Namun, Nadia menjelaskan ada pengaturan terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK dan tidak akan dilakukan di semua sentra vaksinasi.

Sebab, terbatasnya tenaga yang bisa dikerahkan Dukcapil. "Kami akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK mendapatkan vaksin COVID-19. Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement