Sabtu 07 Aug 2021 09:24 WIB

Saldo Tersangka Investasi Bodong di Bengkulu Sisa 26 Juta

Tersangka menyebabkan ratusan nasabah tertipu dengan nilai lebih dari Rp850 juta.

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan saldo tabungan tersangka investasi bodong ternyata tinggal Rp 26 juta. Tersangka menyebabkan ratusan nasabah tertipu dengan nilai lebih dari Rp 850 juta. (Foto: Uang)
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan saldo tabungan tersangka investasi bodong ternyata tinggal Rp 26 juta. Tersangka menyebabkan ratusan nasabah tertipu dengan nilai lebih dari Rp 850 juta. (Foto: Uang)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan saldo tabungan tersangka investasi bodong ternyata tinggal Rp 26 juta. Tersangka menyebabkan ratusan nasabah tertipu dengan nilai lebih dari Rp 850 juta. 

"Saldo tabungan milik tersangka utama atas nama YN setelah kami cek hanya Rp 26 jutaan, kemungkinan dana dari nasabah ini untuk menutupi dana nasabah lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tipiter Ipda Ibu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/8).

Baca Juga

Tersangka utama dalam kasus ini, yakni YN (19) yang merupakan warga Kecamatan Curup. Selain itu, VA (20), warga Kecamatan Curup Tengah, yang bertindak sebagai pencari nasabah.

Modus investasi bodong, YN dan VA menawarkan slot investasi kepada calon mangsanya dengan nilai paling rendah Rp1 juta dengan bunga keuntungan 35 persen per 10 hari. Rahmat mengatakan dana yang dihimpun keduanya dari ratusan orang selama 6 bulan berjalan ini lebih dari Rp 850 juta. 

Selanjutnya, untuk menutupi dana nasabah lainnya yang jatuh tempo sehingga terjadi gali lubang tutup lubang. Sejauh ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan kasus dua tersangka ini mengingat dari 100-an korban yang sudah melapor lebih dari 80 orang.

"Kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan membuat laporan serupa," ujarnya.

Sebelumnya, petugas Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8), menangkap YN dan VA sebagai tersangka kasus investasi bodong yang menyebabkan ratusan warga daerah itu mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta. Investasi bodong yang dilakukan tersangka itu melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun.

Mereka menawarkan kepada calon nasabahnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement