Sabtu 07 Aug 2021 20:48 WIB

Kota Padang Diminta Segera Tetapkan Wakil Wali Kota

Kursi wakil wali kota kosong sebelumnya diisi Hendri Septa. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi, meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa, segera menetapkan orang yang akan mengisi jabatan wakil wali kota. Hal ini karena posisi wakil wali kota Padang yang masih kosong hingga saat ini sejak dilantiknya Hendri Septa sekitar empat bulan lalu sebagai Wali Kota, tepatnya pada bulan April 2021 lalu.

"Untuk segera mengisi kekosongan, baik kekosongan di pemerintahan daerah ataupun juga kekosongan wakil wali kota Padang, sehingga pembangunan di Kota Padang lebih lancar dan lebih baik untuk masa yang akan datang," kata Mahyeldi, Sabtu (7/8).

Mahyeldi menyebut, pemerintahan harus solid, sehingga dengan pemerintahan yang solid bisa mengatasi masalah yang berat. Untuk itu pemerintahan harus memgembangkan semangat kolaborasi.

"Mudah-mudahan dengan kolaborasi dan sinergi semua pihak, pembangunan di Sumatra Barat dan di Kota Padang lebih sukses di masa yang akan datang," katanya.

Kursi Wakil Wali Kota Kosong sebelumnya diisi oleh Hendri Septa. Hendri naik menjadi Wali Kota menggantikan Mahyeldi yang terpilih menjadi Gubernur Sumbar.

Masih tentang Kota Padang, Gubernur Sumbar juga akan meminta arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tindakan Wali Kota Padang Hendri Septa yang menonaktifkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Amasrul.

Sebagaimana diketahui Sekdako Padang Amasrul dinonaktifkan dari jabatan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Persoalan ini juga sedang ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sumbar dengan berkonsultasi ke Kemendagri.

"Kita kemarin dari Inspektorat sudah zoom meeting bersama Kemendagri, ada sejumlah pembicaraan di sana, nanti berkemungkinan Mendagri menyurati pemerintahan provinsi dan pemerintah kota tentunya," ucap Mahyeldi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement