Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

8 Pelanggar Prokes Terjaring Yustisi di Pulau Pramuka!

Info Terkini | Sunday, 08 Aug 2021, 18:30 WIB
Salah seorang warga tengah menjalani sanksi karena melanggar prokes.

JAKARTA, â Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Utara terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar.

BACA JUGA: â Nggak Jadiâ Beli Rumah, Uang Booking Tidak Hangus? Begini Caranya!

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menjelaskan, Operasi Yustisi Gabungan terus digalakkan pihaknya sebagai upaya mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. â Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar yang kita lakukan lebih fokus pada penggunaan masker dan kerumunan warga,â kata Asep Romli di Pulau Pramuka, Minggu (8/8/2021).

Asep menambahkan, peran serta warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat membantu dalam menekan akan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Percepat Vaksin Nasional, Ratusan Peserta Disuntik!

Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan pihaknya menyasar kepada warga yang berada di ruang publik, antara lain Dermaga, RPTRA, Pantai, Lapangan, warung-warung makan dan lingkungan pemukiman. â Iya, bila warga masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pasti penyebaran Covid-19 bisa terkendali, untuk itu kesadaran warga sangat diperlukan,â tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara di Pulau Pramuka hari ini menjaring 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker. â Dari 8 pelanggar, 7 dikenakan sanksi teguran dan 1 dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan,â ujarnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image