Selasa 10 Aug 2021 16:52 WIB

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Pesantren

Pengajuan sertifikasi halal ini dapat dilakukan secara elektronik

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi pelaku usaha berbasis pesantren. Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN).

Tak hanya membahas pentingnya sertifikasi halal, BPJPH juga menjelaskan teknis mekanisme pengajuan sertifikasi halal di BPJPH. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan rangkaian prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.

"Secara garis besar, prosedur pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (10/8).

Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

Tak berhenti di situ, LPH lantas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu, MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal dan BPJPH melakukan validasi data, lalu menerbitkan sertifikat halal.

Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal. Salah satunya surat permohonan, formulir pendaftaran yang memuat data pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan identitas penyelia halal, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

Nurgina menyebut pengajuan sertifikasi halal ini dapat dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal atau disebut SIHALAL, melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

"BPJPH mengembangkan sistem informasi dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal," kata Nurgina.

Dengan adanya SIHALAL ini, memungkinkan pelaku usaha memonitor bagaimana proses layanan sertifkasi halal berjalan, sehingga mereka tahu sejauh mana proses yang ditempuh.

Pengembangan SIHALAL juga akan dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP 39/2021, serta berdasarkan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk dapat melakukan pengajuan sertifikat halal di aplikasi SIHALAL, pelaku usaha harus melakukan sejumlah hal. Pertama, pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL dan memperbarui profil pelaku usaha, memastikan data asal dari luar negeri atau dalam negeri dan sebagainya.

Selanjutnya, pelaku usaha memperbarui data lengkap yang meliputi data penanggung jawab, aspek legal, pabrik, outlet, dan penyelia halal. Ketiga, melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan mengambil data pelaku usaha, nama produk, serta mengunggah dokumen persyaratan

"Semua dokumen yang dikirim akan diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH. Jika tidak lengkap, kami akan mengembalikan dokumen dan meminta pelaku usaha untuk melengkapi kekurangannya sesuai catatan kami," lanjutnya.

Jika dokumen lengkap, BPJPH akan memberikan surat tanda terima dokumen atau STTD. Setelah memperoleh STTD, maka proses dilanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk.

Adapun contoh surat permohonan, formulir dan panduan selengkapnya dapat diunduh di website www.halal.go.id/infopenting. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement