Selasa 10 Aug 2021 22:16 WIB

Penyekatan Ganti Ganjil Genap Besok, Ini Daftar Areanya

Uji coba ganjil genap di Ibu Kota Jakarta mulai 10-16 Agustus

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat dilakukan penyekatan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (2/8). Pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat dilakukan penyekatan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (2/8). Pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerangdan Bekasi (Jadetabek), menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021.

"Mulai besok (11/8) penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 Agustus 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8). Ia mengaku, akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga

Dijelaskan Sambodo, langkah pertama adalah pengendalian mobilitas dengan sistemganjil- genap di beberapa kawasan tertentu. Langkah kedua adalah pengendalian pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan ketiga, pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

"Patroli dilaksanakan dengan tiga pilar TNI, Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka akan kita akan 'woro-woro' (imbau), termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi di 20 kawasan," tambahnya.

Sedangkan pengendalian arus lalu lintas dilakukan, jika terjadi kepadatan atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan. Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto. Kawasan pembatasan mobilitas yakni sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  9. Jalan Sabang
  10. Jalan Bulungan
  11. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
  12. Jalan BKT
  13. Jalan Kota Tua
  14. Jalan Kelapa Gading
  15. Jalan Kemang
  16. Jalan Kemayoran
  17. Jalan Sunter
  18. Jalan Jatinegara,
  19. Pintu 1 Taman Mini
  20. Jalan Pantai Indah Kapuk
  21. Pasar Tanah Abang
  22. Pasar Senen
  23. Jalan Raya Bogor
  24. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
  25. Jalan Otista, Dewi Sartika
  26. Warung Buncit
  27. Cileduk Raya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement