Rabu 11 Aug 2021 09:02 WIB

Ini Syarat Perjalanan dan Operasional Damri Selama PPKM

Damri memastikan terus melanjutkan penerapan syarat perjalanan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah bis menunggu penumpang dan giliran keberangkatan di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (30/7). Di masa penerapan PPKM Level 1-4, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran (SE) 56 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali, salah satunya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. SE ini belaku efektif terhitung dari tanggal 26 Juli 2021.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah bis menunggu penumpang dan giliran keberangkatan di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (30/7). Di masa penerapan PPKM Level 1-4, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran (SE) 56 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali, salah satunya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. SE ini belaku efektif terhitung dari tanggal 26 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 15 Agustus 2021. Damri memastikan terus melanjutkan penerapan syarat perjalanan dan penyesuaian operasional selama masa PPKM. 

"Damri terus melakukan penyesuaian operasional, mulai dari jadwal keberangkatan hingga kapasitas pelanggan," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/8). 

Selain itu, calon penumpang Damri yang bekerja di sektor esensial dsn kritikal juga harus melengkapi dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Sementara untuk calon penumpang Damri yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. 

Sidik mengatakan, dokumen perjalanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021. Begitu juga dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, Damri Surabaya seperti Juanda- Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara juga untuk sementara berhenti beroperasi.

"Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule," ungkap Sidik. 

Sidik menuturkan, refund dan reschedule tiket dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal enam jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga dapat melalui email [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. 

"Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen," ujar Sidik.

Sidik menegaskan, khusus wilayah operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen. Dia memastiskan, petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Sementara itu, Jadwal operasional Damri keseluruhan juga terdapat penyesuaian. "Untuk menuju bandara mulai pukul 02.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lalu dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus," jelas Sidik.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement