Rabu 11 Aug 2021 10:18 WIB

Hewan yang Dilarang Diburu Tapi Boleh Dimakan Saat Ihram

Hewan yang Dilarang Diburu Tapi Boleh Dimakan Saat Ihram

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hewan yang Dilarang Diburu Tapi Boleh Dimakan Saat Ihram. Foto: Buya Hamka dan isterinya
Foto: Google.com
Hewan yang Dilarang Diburu Tapi Boleh Dimakan Saat Ihram. Foto: Buya Hamka dan isterinya

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Jamaah haji dilarang berburu dalam keadaan ihram untuk haji maupun umroh. Meski demikian Buya Hamka seperti mengambil pendapat Imam Syafi'i mengecualikan hewan apa saja yang boleh dan tidak boleh (haram) diburu saat ihram.

"Menurut Imam Syafi'i, yang haram diburu itu ialah binatang liar yang halal dimakan dagingnya. Seumpama kijang, rusa, pelanduk, kambing-hutan, ayam-hutan, burung-burung dan sebagainya," kata Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar.

Baca Juga

Masih mengambil pendapat, Imam Syafi'i meski dilarang diburu, Buya Hamka mengatakan, tidaklah terlarang memakan daging binatang yang bukan buruan ketika Ihram Sebab didapatnya bukan dengan berburu misalnya karena disediakan atau dibeli di rumah-rumah makan restoran atau hotel.

"Dan tidak pula terlarang membunuh binatang buruan yang dagingnya tidak dimakan. Seumpama singa, harimau, serigala, ulat-ulat, kala dan tikus, gagak dan aniing-gila," katanya.

Karena menurut Imam Hanafi; Ular-ular pun tak apa dibunuh di dalam waktu ihram. Ada perbedaan kecil-kecil di antara Mazhab-mazhab. Di antaranya ialah kalau orang yang sedang Ihram dihadiahi daging buruan oleh orang yang bukan berihram.

"Sebagian besar pendapatan mengatakan tidak mengapa," katanya.

Sebab Rasulullah s.a.w.pernah memakan daging keledai hutan (Zebra) yang dihadiahkan sedang beliau Ihram. Dan kesimpulan faham di antara semuanya ialah tiga, pertama sedang berihram, kedua binatang buruan, ketiga dengan sengaja.

" Kalau tidak sedang lhram, bolehlah berburu, membunuh binatang buas tidaklah terlarang, sebab bukan akan dimakan. Terlanjur, terbunuh, karena alpa tidak haram," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement