Kamis 12 Aug 2021 13:59 WIB

Dua Jaksa Tangani Perkara Pengeroyokan Nakes di Puskesmas

Satu pelaku berperan memegang dan dua lainnya memukul nakes piket.

Ilustrasi pelaku pengeroyokan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ilustrasi pelaku pengeroyokan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deni mengaku telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara pengeroyokan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung. Plisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan nakes pada Ahad (4/7) tersebut.

"Kita sudah menunjuk dua orang jaksa untuk tangani perkara itu," katanya di Bandar Lampung, Kamis (12/8).

Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja profesional dalam menangani perkara sesuai kewenangan yang ada di berkas. "Kita sesuai dengan kewenanganyang ada di berkas saja," kata dia.

Seorang nakes Puskesmas Kedaton dianiaya sejumlah orang saat sedang piket pada Ahad (4/7). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan nakes karena mereka tidak membawa pasien ke faskes itu.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana pada Sabtu (1/8), mengatakan, hasil gelar perkara menetapkan tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD. Aalat bukti yang didapatkan seperti video viral di media sosial (medsos) dan barang bukti lainnya, yakni kacamata dan batu yang tertinggal di lokasi mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujar dia.

Dalam penganiayaan nakes tersebut, tiga pelaku memiliki peran masing-masing. A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut. Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaandengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement