Jumat 13 Aug 2021 16:26 WIB

Dokter Pelaku Pembakaran Terancam Penjara Seumur Hidup

Terduga pembakar bengkel yang menewaskan 3 orang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah TKP di bengkel yang terbakar di Kawasan Cibodas, Kota Tangerang pada Senin (9/8).
Foto: Republika/Eva Rianti
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah TKP di bengkel yang terbakar di Kawasan Cibodas, Kota Tangerang pada Senin (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, terduga pelaku pembakaran bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang menewaskan tiga orang terancam hukuman penjara hingga seumur hidup. Tersangka berinisal MA (30 tahun) yang berprofesi sebagai dokter tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Karena mengakibatkan orang lain mati atau meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas Deonijiu dalam konferensi pers terkait kasus kebakaran tersebut, Jumat (13/8). 

Deonijiu menjelaskan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sejumlah plastik yang berisi bensin. Bensin tersebut digunakan oleh pelaku untuk membakar bengkel. Polisi juga mengantongi rekaman dari kamera tersembunyi atau CCTV yang menunjukkan adanya pelaku sebelum dan sesudah insiden terjadi. 

"Dari CCTV yang ada di lokasi telah ditemukan gambar seorang perempuan yang tergopoh-gopoh atau tergesa-gesa lari masuk ke dalam mobil. Lalu keterangan dari saksi bahwa ada seorang perempuan yang melempar sesuatu ke ruko itu, kemudian tidak lama timbul lah api dan terjadi kebakaran," jelasnya. 

Insiden yang terjadi pada Jumat (6/8) pukul 23.00 WIB itu diketahui menyebabkan satu keluarga menjadi korban. Tiga orang dinyatakan tewas karena keracunan asap, yakni L (35) yang merupakan pacar dari tersangka, E (63), serta LS (54) yang merupakan orang tua dari L. "Motif pelaku adalah ada hubungan asmara dengan korban," tutur Deonijiu. 

Dia mengatakan, menurut keterangan dari pelaku, dirinya tengah hamil tujuh pekan atas perbuatan L, sehingga meminta pertanggungjawaban dari korban. Namun, orang tua L tidak merestui hubungan mereka ke jenjang pernikahan. Sehingga pelaku pun nekat melakukan pembakaran. 

"Iya awalnya seperti itu karena yang bersangkutan dites, setelah hamil dia meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya, sehingga pacarnya komunikasi sama orang tua, kemudian orang tua sepertinya tidak setuju hubungan mereka, maka memicu melakukan aksi itu," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement