Selasa 17 Aug 2021 23:00 WIB

LPPOM MUI: Kebebasan Memilih Produk Halal Bentuk Kemerdekaan

Memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia.

Produk Halal (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Produk Halal (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan bahwa kebebasan memilih produk halal merupakan salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia.

"Memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia. Apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan kebutuhan akan produk halal bermula dari merebaknya kasus lemak babi di Indonesia pada 1988. Kisah ini sesungguhnya menekankan bahwa memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia.

Pemerintah kemudian menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum, lewat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal 4 dalam UU JPH menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Untuk lebih memaknai kemerdekaan, LPPOM MUI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengobarkan semangat mengonsumsi produk halal," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement