Kamis 19 Aug 2021 06:43 WIB

Bagaimana Pemondokan Jamaah Haji di Zaman Umar bin Khattab?

Umar bin Khattab menggratiskan tempat tinggal jamaah haji secara gratis.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Bagaimana Pemondokan Jamaah Haji di Zaman Umar bin Khattab?. Foto: Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)
Foto: Dawnofislam film
Bagaimana Pemondokan Jamaah Haji di Zaman Umar bin Khattab?. Foto: Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Jamaah haji merupakan tamu Allah SWT, karena itu mereka sangat dimuliakan. Pada zaman ke Khalifahan Umar Ibn al-Khaththab warga Makkah harus melayani jamaah haji dengan baik dan menyediakan tempat tinggal secara gratis. 

Pendapat ini kata Prof Quraisy Shihab dianut oleh Mujahid dan Imam Malik dalam suatu riwayat.  Diriwayatkan bahwa ‘Umar Ibn al-Khaththab, Ibn ‘Abbas ra. dan sekelompok ulama lain berpendapat, bahwa para pendatang bebas untuk menempati tempat mana pun di Makkah. 

Baca Juga

"Para pemilik rumah berkewajiban menampung mereka suka atau tidak suka. Demikian diriwayatkan oleh Sufyan ats-Tsauri," tulis Prof Quraisy Shihab dalam karyanya Al Misbah.

Diriwayatkan juga bahwa dahulu rumah-rumah tidak berpintu, dan ketika pada masa Sayyidina ‘Umar ra ada penghuni yang membuat pintu untuk rumahnya. Atas keadaan ini beliau menegurnya.

"Tetapi kemudian beliau perbolehkan setelah mendengar alasan mereka, yaitu guna menjaga jangan sampai terjadi pencurian," katanya.

Namun demikian, ada juga riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina ‘Umar memerintahkan untuk mencabut pintu-pintu rumah di musim haji. Namun demikian mayoritas ulama termasuk Imam Malik dalam banyak riwayat lain  membedakan antara rumah dan masjid. 

"Masjid harus terbuka untuk umum, dan rumah tidak demikian," katanya.

Imam Syafi‘i berpendapat bahwa masing- masing pemilik rumah berhak atas miliknya. Dan dengan demikian mereka dapat mewariskan, menjual atau mempersewakannya demi kelangsungan hidupnya.

Salah satu alasannya adalah bahwa ‘Umar Ibn al-Khaththab pernah membeli rumah dari Shafwan Ibn Umayyah lalu menjadikannya penjara. Imam Ahmad Ibn Hanbal menempuh jalan tengah. Menurutnya rumah-rumah dapat dimiliki dan diwariskan, tetapi tidak dapat dipersewakan.

Dalam Tafsir al-Otirthiibi dikemukakan, bahwa ada juga pendapat yang menyatakan persamaan(baik penduduk setempat dan pendatang berhak melaksanakan haji maka harus dilayani dengan baik) itu pada perumahan dan tempat-tempat tinggalnya. Ini berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa Masjid al-Haram adalah semua wilayah Tanah Haram. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement