Kamis 19 Aug 2021 17:45 WIB

Pelonggaran Peraturan PPKM Level 4 di Restoran

Restoran atau kafe diperbolehkan untuk melayani makan ditempat hingga pukul 20.00. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung membeli minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuasian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengunjung menikmati minuman di salah satu pujasera di kawasan Sagu Raya, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8).

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan ditempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksismum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement