Kamis 19 Aug 2021 17:38 WIB

BI Segera Luncurkan Kebijakan untuk UMKM Tripel Plus

Kebijakan RPIM secara umum bertujuan meningkatkan tingkat pemulihan ekonomi nasional.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. BI tengah menyiapkan kebijakan RPIM bagi UMKM plus plus plus.
Foto: Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. BI tengah menyiapkan kebijakan RPIM bagi UMKM plus plus plus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia sedang menyelesaikan kebijakan makroprudensial terbaru yang menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan,  kebijakan yang diberi nama Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) ini akan segera diterapkan pada 1 September 2021. "Kebijakan RPIM sedang kita finalisasi, ini adalah kebijakan untuk memudahkan pembiayaan pada UMKM plus plus plus," kata Perry dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (19/8).

Baca Juga

Perry mengatakan, pembiayaan inklusif tersebut tidak hanya menyasar pada pelaku UMKM saja tapi juga penunjangnya. UMKM plus plus plus ini memiliki arti keunggulan tersendiri dalam setiap plusnya.

Plus pertama, pembiayaan tidak hanya untuk pelaku atau unit UMKM tapi juga berbagai pihak pendukung atau penunjang UMKM. Misal, pelaku UMKM-nya adalah petani, maka penunjangnya seperti klaster penggilingan padi, kelompok Gapoktan, dan lainnya. Pembiayaannya pun tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan produksi tapi juga konsumsi, seperti KPR dan lainnya.

Plus kedua, penyaluran pembiayaan atau kreditnya bisa dilakukan secara langsung oleh perbankan, maupun bermitra. "Kalau bank-bank ada yang keahliannya bukan di retail, maka bisa bermitra dengan lembaga lain yang spesialisasinya di UMKM, misal PNM, Pegadaian, atau lembaga lain yang memang fokus ke sana," kata Perry.

Plus ketiga, pembiayaannya dapat diberikan dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk sekuritas. Menurut Perry, poin ini masih dalam perumusan antara BI dan Kementerian Keuangan.

Sekuritas ini dapat diluncurkan dalam bentuk Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI), seperti SBN inklusif, atau di Bank Indonesia seperti SukBI Inklusif. Sehingga, selain berpartisipasi dengan penyaluran secara langsung, bank juga dapat berpartisipasi melalui instrumen sekuritas pembiayaan.

Kebijakan ini secara umum bertujuan meningkatkan tingkat pemulihan ekonomi nasional. Kemudahan dan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM tersebut juga dapat meningkatkan pertumbuhan kredit secara nasional.

BI menyampaikan, pertumbuhan kredit UMKM memang tumbuh lebih tinggi dari kredit secara keseluruhan. Sehingga untuk lebih optimal, BI mendorong penerbitan RPIM pada 1 September 2021. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement