Kamis 19 Aug 2021 22:43 WIB

Warga Sambut Gembira Keringanan Pajak Kendaraan di Jakarta

Keringanan pajak kendaraan berlaku selama periode Agustus sampai September 2021.

Warga Sambut Gembira Keringanan Pajak Kendaraan di Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga Sambut Gembira Keringanan Pajak Kendaraan di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menyambut gembira kebijakan keringanan berupa pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. "Wah bagus itu diskonnya sampai 10 persen, sangat menguntungkan di tengah pandemi seperti sekarang," kata Yogi yang berprofesi sebagai pengojek di kawasan PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (19/8).

Yogi yang kendaraannya harus membayar pajak pada Januari 2021 berharap prosesnya tidak terlalu sulit untuk mendapatkan fasilitas keringanan tersebut. Hal senada juga diungkap Farhan selaku pengemudi taksi daring.

Baca Juga

Dengan diskon sebanyak itu, dia sangat berminat apalagi perpanjangannya sampai akhir tahun. Begitu juga diungkap Agus, penjual toko sembako. Dia tidak bisa menyembunyikan rasa gembiranya serta berniat mengurus surat-surat kendaraannya.

"Sangat bagus dan meringankan pembayaran pajak, saya sangat setuju dengan adanya diskon pajak dan pemutihan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama periode Agustus sampai September 2021. Ketentuan tersebut diberikan pemerintah dalam upaya meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus dalam rangka merayakan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Landasan hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi melalui akun Instagram @humaspajakjakarta. Adapun yang diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor meliputi:

1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar lima persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai dengan September 2021.

 

2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10 persen yang melakukan pembayaran di Agustus dan lima persen untuk melakukan pembayaran di September.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement