Jumat 20 Aug 2021 10:18 WIB

Pemberlakuan Jam Malam di Kota Banjarmasin

Jam malam PPKM Level 4 diberlakukan mulai pukul 20.00 WITA..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian mengarahkan pengguna jalan saat pengalihan arus penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM Level 4 mulai pukul 20.00 WITA dengan menutup akses ke dalam kota dan mematikan lampu penerangan jalan umum utama di Kota Banjarmasin guna mengurangi serta membatasi mobilitas warga untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)

Petugas kepolisian berjaga saat pengalihan arus penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM Level 4 mulai pukul 20.00 WITA dengan menutup akses ke dalam kota dan mematikan lampu penerangan jalan umum utama di Kota Banjarmasin guna mengurangi serta membatasi mobilitas warga untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)

Suasana jalan utama yang dimatikan lampunya saat penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM Level 4 mulai pukul 20.00 WITA dengan menutup akses ke dalam kota dan mematikan lampu penerangan jalan umum utama di Kota Banjarmasin guna mengurangi serta membatasi mobilitas warga untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Petugas kepolisian mengarahkan pengguna jalan saat pengalihan arus penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021).

Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan

penerapan jam malam saat PPKM Level 4 mulai pukul 20.00 WITA dengan menutup akses ke dalam kota dan mematikan lampu penerangan jalan umum utama di Kota Banjarmasin guna mengurangi serta membatasi mobilitas warga untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement