Jumat 20 Aug 2021 20:41 WIB

OJK Rilis Aturan Bank Digital

Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Isi beleid baru tersebut salah satunya mengatur proses bisnis perbankan, termasuk layanan digital atau pendirian bank digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement