Senin 23 Aug 2021 05:42 WIB

Serapan Anggaran Pemprov Papua Baru 30 Persen per Agustus

Biasanya, mendekati akhir tahun, penyerapan anggaran di Papua bisa 95 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kota Jayapura (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kota Jayapura (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyampaikan, penyerapan anggaran masih terbilang rendah baru mencapai sebesar 30 persen per Agustus 2021.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad, mengatakan, biasanya hingga Agustus periode sebelumnya penyerapan anggaran sudah di atas 50 persen.

"Hal ini disebabkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua belum melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan," katanya di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Ahad (22/8).

Menurut Musa'ad, sesuai dengan permintaan pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) harus mengeluarkan delapan persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk penanganan pandemi Covid-19.

 

"Informasi mengenai delapan persen tersebut datang setelah kami menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021," ujarnya.

Musa'ad menyebut, kebijakan itu membuat banyak program dan kegiatan yang akan dilakukan OPD tidak jalan, karena tak tersedia anggarannya. Pasalnya, anggaran sudah dilakukan refokusing sebanyak delapan persen untuk penanganan Covid-19.

"Banyak juga OPD yang menunggu sidang perubahan untuk program yang hendak direvisi, hal inilah yang menyebabkan daya serap kami menjadi rendah," katanya.

Musa'ad menambahkan, biasanya, mendekati akhir tahun, penyerapan anggaran akan cepat naik. Terbukti, sambung dia, dari tahun ke tahun daya serap Pemprov Papua selalu berada di kisaran 95-96 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement