Selasa 24 Aug 2021 10:01 WIB

Allah Swt Berikan Kebebasan kepada Rasulullah di Makkah

Allah SWT bersumpah bahwa Kota Makkah sebagai tempat mulia

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Kota Makkah
Foto: Arabnews.com
Kota Makkah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Allah SWT bersumpah bahwa Kota Makkah sebagai tempat mulia. Di kota ini, Nabi Muhammad SAW dilahirkan. Beberapa ulama menafsirkan bahwa sumpah Allah berarti memberikan kebebasan kepada Nabi Muhammad berbuat sesuatu meskipun hal tersebut dilarang dilakukan oleh orang umum.

"Ada penafsir mengatakan bahwa yang halal itu ialah perbuatan Nabi Muhammad, jika dia hendak bertindak bagaimanapun, walaupun membunuh orang, kalau negeri itu ditaklukkannya kelak. Dan telah beliau taklukkan kemudian, setelah beliau datang dengan tentaranya dari Madinah di tahun ke-8," tulis Prof Buya Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar

Tetapi ada pula menurut Prof Hamka penafsir lain berpendapat bahwa yang halal di negeri itu ialah Nabi sendiri. Al-Qasimi menyalinkan riwayat itu demikian, "Dan ada pula yang mengatakan bahwa artinya ialah kehormatan diriengkau, ya Muhammad, telah diperhalal orang saja di negeri ini.

Mereka berleluasa saja menyakiti engkau." Dalam arti seperti ini terkandung lah dalam ayat ini rasa heran ta'jub mengapa sampai demikian mereka memusuhi Nabi. Dan sebagai suatu uraian tentang mereka berkumpul dan mereka berpisah dari masa ke masa.

"Tidak seorang jua pun yang berlain pendapat bahwa seekor burung merpati pun mesti mendapat perlindungan di Tanah Haram Makkah itu, mengapa darah dan nyawa orang yang ditunjuk Allah untuk menjadi pembawa selamat bagi seluruh alam ini mereka pandang halal saja," katanya.

Penafsir-penafsir kita sendiri di Indonesia pun memakai kedua macam tafsir ini juga. H. Zainuddin Hamidi dan Fakhruddin H.S menafsirkani.

"Dan engkau ber-tempat tinggal di negeri ini."

Pada keterangan beliau-beliau di bawahnya no. 2051 (Hal. 913), merekatulis; "Nabi Muhammad di waktu masih bertempat tinggal di Makkah."Arti yang dipakai oleh Panitia Penyusun "Al-Quran Dan Terjemahannya"dari Kementerian Agama mengartikan; "Dan kamu (Muhammad) bertempat dikota Makkah ini." (Hal. 1061).

Tuan A. Hassan dalam tafsimya "Al-Furqan" mengambil tafsir yang disalin-kan oleh al:Qasimi itu. Demikian bunyinya; "Padahal engkau menjadi baranghalal di negeri ini." Lalu beliau terangkan tafsimya pada catatan di bawah(Al-Furqan, hal. 1208); "Engkau diganggu dan diapa-apakan di negeri ini sebagai suatu barang halal buat umum."

Menurut Prof Hamka ini lebih dekat kepada arti yang dipakai oleh A. Hassan. Sebab kalau dipakai arti Zainuddin Hamidi dan Kementerian Agama, kita tentu meletakkan mashdar dari halla, yahillu, hallan; yang berarti tempat tinggal. Sedang di ayat ini bacaannya (Qiraat) dan baris di dalammushhaf ialah hillun, yang menurut yang dijelaskan oleh al-Wahidi di atas tadi,al-hillu, al-halal dan al-mahill artinya satu saja, yaitu lawan dari haram.

Dan A. Hassan menjadikan huruf tlour di permulaan ayat menjadi urourhol. Lalu beliau artikan; "Aku menarik perhatian sungguh-sungguh ke negeriini." "Padahal engkau jadi barang halal di negeri ini."Maka dapatlah kita fahamkan penafsiran A. Hassan; "Negeri ini menjadi perhatianKu sungguh-sungguh, sampai dia Aku jadikan sumpah kemuliaan.

Tetapi engkau sendiri dipandang oleh penduduknya sebagai seorang yanghalalud-dam, halal darahnya saja, boleh dibunuh sesuka hati."Dan ayat ini turun di Makkah. Kemudiannya baru beliau diperintah pindah,hijrah ke Madinah, pada malam orang sudah semufakat hendak membunuhnya dengan mengepungnya di rumahnya sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement