Selasa 24 Aug 2021 20:58 WIB

Nabi Muhammad Menyempurnakan Manasik Haji dari Nabi Ibrahim

Manasik Haji Nabi Muhammad Pengembangan dari Nabi Ibrahim

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Nabi Muhammad Menyempurnakan Manasik Haji dari Nabi Ibrahim. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).
Foto: Muhammad Hafil/Republika
Nabi Muhammad Menyempurnakan Manasik Haji dari Nabi Ibrahim. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Manasik Ibadah haji secara lengkap dilakukan pada masa kenabian Nabi Ibrahim As dan disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW. Manasik haji telah dilakukan oleh Nabi Adam dan nabi lainnya yang tedapat perbedaan sebagai suatu pengembangan.

"Manasik haji yang dijalankan oleh Nabi Muhammad sebenarnya merupakan pengembangan dari tata cara pelaksanaan Haji Nabi Ibrahim dan koreksi terhadap haji masyarakat Arab pra-Islam," tulis Dr M Shaleh Putuhena dalam bukunya Historiografi Haji Indonesia.

Baca Juga

Dalam sejarah pelaksanaan ibadah haji, manasik yang dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW ternyata telah mengalami pengembangan. Hal ini terjadi karena sebagian fakta-fakta qauliyah (perkataan) maupun fakta amaliyah (perbuatan) dalam peristiwa Haji Nabi Muhammad itu tidak memberikan status hukum dari satu unsur manasik.

"Nabi Muhammad tidak menjelaskan dan jamaah pun tidak bertanya tentang hukum dari suatu kegiatan Ibadah Haji, apakah sebagai rukun haji, syarat, wajib atau sunnah haji," katanya.

Selain itu kata Dr M.Shaleh Putuhena, terdapat fakta yang belum jelas sehingga memerlukan suatu interpretasi lebih lanjut. Dengan begitu, terbuka peluang untuk munculnya berbagai interpretasi yang berlainan.

Faktor lain dari perkembangan manasik haji ialah makin bertambahnya jumlah umat Islam dengan keanekaragaman kultur dan geografisnya. Keadaan itu berpotensi memunculkan berbagai hal baru yang belum ditemukan dalam Haji Wada yang dilaksanakan oleh Rasulullah.

"Dalam hal ini diperlukan ijtihad untuk menentukan status dari suatu perbuatan haji," katanya.

Dalam hal ini paling tidak terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan kedua jenis kegiatan ilmiah, interpretasi dan ijtihad. Pertama kajian terhadap kata kunci dan Susunan kalimat dari suatu informasi hadis atau ayat Alquran. Kedua, Analisis atas situasi ketika informasi itu disampaikan dan ketiga analisis atas situasi ketika sedang diadakan interprestasi atau ijtihad.

"Analisis dengan memperhatikan ketiga hal itu sering disebut sebagai analisis kontekstual," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement