Rabu 25 Aug 2021 06:13 WIB

'PPKM Tetap Digunakan Selama Covid 19 Masih Jadi Pandemi'

Namun, pemberlakuan PPKM juga terus disesuaikan dengan kondisi terkini. 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan menjadi instrumen pengendalian selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Ini karena pemerintah dihadapkan kondisi tidak bisa berlarut-larut untuk membatasi kegiatan sepenuhnya tetapi juga tidak bisa membuka kegiatan masyarakat sebesar-besarnya. 

Sebab, kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, tujuan saat ini mencapai titik keseimbangan. Yakni angka terus menurun dan perekonomian masyarakat dapat terus kembali.

"Dengan visi nasional tersebut maka pemerintah Indonesia telah menetapkan PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen pengendalian selama Covid 19 masih menjadi pandemi," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (24/8).

Apalagi, kata Wiku, pendapat para ahli di berbagai negara sepakat jika virus Covid-19 tidak akan menghilang sepenuhnya atau akan terus berdampingan dengan manusia dalam kondisi endemik. Karena itu, tiap negara, termasuk Indonesia telah menyusun peta jalan untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 yang disesuaikan dengan karakteristik, serta kemampuan daerah maupun nasional, termasuk PPKM.

Namun demikian, Wiku mengingatkan, pemberlakuan PPKM juga terus disesuaikan dengan kondisi terkini. Menurutnya, pengetatan pelonggaran tiap butir peraturan dalam PPKM sangat bergantung dengan kondisi daerah, melalui penentuan leveling di tiap kabupaten/kota.

"Untuk itu mohon kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencari informasi terbaru terkait update PPKM melalui kanal-kanal informasi yang telah pemerintah siapkan," katanya.

Dia mengatakan, seiring dengan mulai kembali aktifnya kegiatan masyarakat di beberapa sektor sosial kemasyarakatan, maka sesuai arahan Pesiden Joko Widodo ditetapkan beberapa strategi pengendalian Covid-19. Ini demi tetap mempertahankan progres kasus nasional yang terus menerus terkendali. Di antaranya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin di berbagai sektor, penguatan testing dan tracing, pemberdayaan fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Untuk prokes, pemerintah akan memantau penerapan prokes yang menyeluruh sampai di berbagai fasilitas publik, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sedangkan untuk tracing, maka jenis testing epidemiologi atau testing yang menargetkan terarah kepada suspek dan kontak erat akan terus digencarkan.

"Untuk pemberdayaan fasilitas pelayanan kesehatan primer bertujuan untuk melakukan distribusi pasien sesuai kondisi masing-masing. Selain  itu untuk upaya antisipasi dini maka pemerintah mendorong pemanfaatan Puskesmas dan klinik mandiri yang sudah ada," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement