Rabu 25 Aug 2021 06:55 WIB

Kemenkominfo Turunkan 40 Video Muhammad Kece

Kemenkominfo menyatakan konten Muhammad Kece melanggar aturan.

Kemenkominfo Turunkan 40 Video Muhammad Kece
Foto: republika
Kemenkominfo Turunkan 40 Video Muhammad Kece

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurunkan puluhan video penistaan agama dari pembuat konten Muhammad Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial.

"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah menurunkan 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada Antara, dikutip Rabu (25/8).

Baca Juga

Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut. Menurut Dedy, jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.

"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Sambil terus menangani kasus ini, Kemenkominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar. "Masyarakat terus kami imbau tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik dan digital," kata Dedy.

Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam. Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Kemenkominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo. Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement