Rabu 25 Aug 2021 16:07 WIB

DKI Batasi Olahraga Ruang Terbuka Maksimal Empat Orang

DKI wajibkan peserta olahraga ruang terbuka sudah vaksinasi pertama

Warga berolahraga di area luar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Ahad (22/8). Pada masa pelonggaran PPKM, sejumlah fasilitas umum seperti TMII dan kawasan Gelora Bung Karno kini sudah beroperasi kembali untuk digunakan berolahraga seiring dengan status DKI Jakarta yang berhasil keluar dari zona merah berdasarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad RIza Patria. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berolahraga di area luar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Ahad (22/8). Pada masa pelonggaran PPKM, sejumlah fasilitas umum seperti TMII dan kawasan Gelora Bung Karno kini sudah beroperasi kembali untuk digunakan berolahraga seiring dengan status DKI Jakarta yang berhasil keluar dari zona merah berdasarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad RIza Patria. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jumlah peserta olahraga disertai protokol kesehatan (prokes) ketat di ruang terbuka maksimal empat orang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

"Syaratnya ketat, selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang, tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8).

Dijelaskan, masker juga digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dan restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.

Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet serta melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi."Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis Anies.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4."Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden Jokowi sebelumnya.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun."Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement