Rabu 25 Aug 2021 16:08 WIB

Pemkab Bekasi Longgarkan Operasional Industri Esensial

Pelonggaran kegiatan masyarakat dilakukan sebab Bekasi masuk PPKM Level 3.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara bertahap melonggarkan aktivitas perusahaan industri sektor esensial agar dapat beroperasi penuh sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pelonggaran bertahap  dimulai dengan masa uji coba operasional perusahaan sektor esensial dengan persyaratan utama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dilanjutkan metode skrining pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat setelah dinyatakan turun level menjadi PPKM Level 3, salah satunya pelonggaran aktivitas industri esensial secara bertahap," kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (25/8).

Dia menjelaskan, kebijakan pelonggaran kegiatan industri esensial di Kabupaten Bekasi, diharapkan mampu membantu meningkatkan laju roda perekonomian. "Penanganan pandemi tetap menjadi prioritas di samping pemulihan ekonomi yang terus diupayakan pemerintah agar warga tidak semakin terpuruk," kata Dani.

Dia menegaskan, perusahaan wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.

"Pada uji coba ini, perusahaan diwajibkan mematuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan," kata Dani.

Mantan kepala pelaksana BPBD Jabar tersebut juga memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri, karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan testing, tracing, dan treatment kepada semua pegawai. Sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke Level 3.

"Tentu akan lebih optimal lagi jika ditopang kerja sama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, serta arahan dari Presiden, Menko, dan pemerintah pusat," ucap Dani.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan wilayah dengan penerapan PPKM Level 3.

Mulai dari pusat perbelanjaan yang diperbolehkan dibuka, pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, pelonggaran aktivitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen.

Kemudian, restoran juga sudah diizinkan buka dan melayani makan di tempat dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit dan tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal. Untuk fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya masih ditutup sementara," kata Alamsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement