Jumat 27 Aug 2021 06:10 WIB

Soal Vaksin Pfizer, Ini Kata Muhammadiyah

Vaksin Pfizer dapat digunakan jika dalam keadaan darurat.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Pfizer buatan perusahaan farmasi Amerika Serikat.
Foto: npr.org
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Pfizer buatan perusahaan farmasi Amerika Serikat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Vaksin Pfizer mulai digunakan di Indonesia. Namun, Pfizer masih belum dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad, mengatakan vaksin Pfizer dapat digunakan jika dalam keadaan darurat.

“Mungkin karena keadaan darurat, kita kekurangan vaksin untuk mengejar target, vaksin Pfizer bisa digunakan sambil menunggu fatwa MUI,” kata Dadang kepada Republika.co.id, Kamis (26/8).

Selain karena dalam kondisi darurat, Dadang juga menyoroti penggunaan vaksin yang ada di negara mayoritas Islam. “Kalau melihat negara Islam lainnya juga menggunakan Pfizer, seperti Arab Saudi,” ujar dia.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih tidak mau divaksin. Sebab, vaksin merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan guna melawan pandemi Covid-19. Dia meminta agar pemerintah selalu mengedukasi masyarakat tentang vaksinasi.

 

“Perlu pemberian edukasi ygang masif dari pejabat negara maupun tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk meyakinkan bahwa vaksin itu salah satu ikhtiar mengendalikan pandemi,” tambahnya.

Beberapa hari lalu, vaksin Pfizer didatangkan ke Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka layanan vaksinasi Pfizer pada Senin (23/8). Vaksin Pfizer diperuntukkan untuk masyarakat umum berusia 18+ yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin Covid-19.

Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa terkait status kehalalan dari vaksin Pfizer dan Moderna. MUI menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji vaksin Pfizer. MUI baru melakukan Sertifikasi Halal pada tiga produk Vaksin Covid-19, di antaranya Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

“Untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan,” kata MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement