Jumat 27 Aug 2021 18:54 WIB

Obligasi dan Sukuk Jadi Alternatif Pendanaan di Pasar Modal

Per 27 Agustus 2021 jumlah obligasi dan sukuk Korporasi yang ada di pipeline 29 emisi

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk (ilustrasi)
Foto: The middle east magazine online
Sukuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan obligasi dan sukuk menjadi salah satu alternatif bagi perusahaan yang ingin memperoleh pendanaan melalui pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan beberapa perusahaan mencatatkan obligasi dan sukuknya secara reguler, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, termasuk penggunaan dananya. 

"Berdasarkan catatan kami, penggunaan dana atas penerbitan obligasi dan sukuk antara lain ditujukan untuk modal kerja, ekspansi usaha, refinancing maupun kombinasi atas tujuan tersebut," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (27/8). 

Terkait tren penerbitan surat utang ini, BEI meyakini perusahaan telah mempertimbangkan secara matang dari berbagai aspek dalam menentukan penggunaan dana. Pemanfaatan momentum suku bunga BI rate yang relatif rendah dan stabil sejak Februari 2021, yaitu 3,5 persen menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan dalam melakukan refinancing. 

Selain itu, tren penerbitan obligasi dan sukuk sebagian besar menggunakan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Nyoman mengatakan, hal tersebut dilakukan karena skema PUB bisa dilakukan dengan proses yang relatif lebih cepat. Ini menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menyelaraskan momentum di pasar modal.

Sampai dengan 27 Agustus 2021, jumlah obligasi dan sukuk Korporasi yang ada di pipeline Bursa berjumlah 29 emisi, yang akan diterbitkan oleh 20 Perusahaan. Bursa memperkirakan pencatatan Obligasi dan Sukuk pada 2021 berjumlah lebih dari 84 emisi yang diterbitkan oleh 58 Perusahaan. 

Sepanjang tahun 2021, jumlah emisi obligasi dan sukuk yang berpotensi untuk diterbitkan ada sekitar Rp 82,9 triliun, termasuk obligasi dan sukuk yang sudah tercatat di BEI. BEI senantiasa mendukung perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pendanaan di pasar modal, termasuk melalui penerbitan obligasi dan sukuk. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement